Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi karyawan swasta di Indonesia! Menjelang Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pertanyaan "THR 2025 kapan cair?" menjadi perbincangan hangat. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk untuk karyawan swasta.
Berdasarkan aturan terbaru, THR karyawan swasta diwajibkan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Pencairan THR karyawan swasta diperkirakan paling lambat jatuh pada 24 Maret 2025.
Tidak ada komentar