Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memutuskan untuk mencabut dan menarik beberapa jenis uang Rupiah tertentu dari sirkulasi. Meskipun pencabutan ini telah diumumkan sejak 1992, masyarakat tetap diberikan waktu yang cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Adapun ketentuan penukaran uang rusak yaitu apabila fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan tanda-tanda keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang setara.
Tidak ada komentar