Kemenperin Cemas Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Masyarakat
- kemarin, 21.27
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program iuran pensiun tambahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan pendapatan yang akan dikenakan kewajiban tersebut belum ada.
Tidak ada komentar