Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan finansial kelas atas melalui penguatan BRI Private dan BRI Prioritas. Kedua segmen ini dirancang untuk memberikan solusi perbankan yang eksklusif, menyeluruh, serta disesuaikan dengan kebutuhan setiap nasabah. Dalam konteks ini, BRI Prioritas memegang peran penting sebagai pilar utama dalam mendampingi nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penyesuaian standar layanan, BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance. Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Tidak ada komentar