Tidak Benar Tanah Belum Bersertifikat akan Diambil Negara, Ini Penjelasannya

Tidak Benar Tanah Belum Bersertifikat akan Diambil Negara, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah tegas isu tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya