THR Cair, Ini Cara Kelola Biar Tak Menguap Tanpa Bekas

THR Cair, Ini Cara Kelola Biar Tak Menguap Tanpa Bekas

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga karyawan swasta telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari ini. Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR harus dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Momen pencairan THR ini sangat dinantikan oleh banyak orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran. Namun, tanpa perencanaan yang matang, THR sering kali cepat habis akibat belanja konsumtif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya