Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline, Begini Cara Komplain Sesuai Pros...

Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline, Begini Cara Komplain Sesuai Pros...

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengatakan masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.

“Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti dikutip Kamis (12/9/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya