Industri Jadi Prioritas, PGN Cari Sumber Gas Baru
- kemarin, 22.37
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025, kemungkinan besar akan ditunda. Hal itu lantaran pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah pada dasarnya masih ingin terapkan PPN 12% dan berharap ada kenaikan pendapatan pajak untuk bayar utang dan program prioritas Prabowo. Namun kondisi daya beli sedang berat, sehingga keputusan harus diambil cepat. Misalnya lewat PP untuk batalkan kenaikan tarif 12% atau bahkan turun ke 8-9%.
Tidak ada komentar