Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.

Pajak ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya