Tak Lapor Produknya ke OJK, Perusahaan Asuransi Siap-Siap Didenda Rp 100 Juta

Tak Lapor Produknya ke OJK, Perusahaan Asuransi Siap-Siap Didenda Rp 100 Juta

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengusaha pengasuransian dan perusahaan asuransi syariah wajib melaporan atas penyelenggaraan produk asuransinya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 100.000.000.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya