Sudan Selatan Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Simak Ketentuannya

Sudan Selatan Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Simak Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut.

Kemendag RI berharap, para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya