Soal THR, Kemenaker Wajib Beri Kepastian Hukum Buat Pengemudi Ojek Online

Soal THR, Kemenaker Wajib Beri Kepastian Hukum Buat Pengemudi Ojek Online

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) sempat melakukan demo pada pekan lalu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idulfitri 2025. Landasan tuntutan pemberian THR ini karena hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menghimbau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian hukum terkait THR untuk pengemudi Ojek Daring ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya