Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kewajiban penerapan skema Co-Payment untuk semua produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Terkait hal ini, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life menyatakan dukungannya terhadap penerapan skema co payment sebesar 10% dalam produk asuransi kesehatan.
Tidak ada komentar