Singapura dan Malaysia Jadi Tempat Transit Penyelundupan Benih Lobster

Singapura dan Malaysia Jadi Tempat Transit Penyelundupan Benih Lobster

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengungkap lagi praktik penyelundupan benih lobster ilegal. Vietnam disebut menjadi negara tujuan ekspor ilegal tersebut.

Dia mencatat, sejauh ini penggagalan ekspor ilegal telah dilakukan terhadap 3.261.493 ekor benih bening lobster (BBL) dengan nilai mencapai Rp 418,2 miliar. Terbaru, ada pengungkapakan rumah kemas BBL ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor senilai Rp 7,4 miliar. Sehingga nilai total penangkapan mencapai Rp 425.663.900.000.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya