3 Jenis Pekerjaan dengan Gaji Tinggi, Apa Saja?
- hari ini, 06.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui usulan DPR RI yang akan menghapus posisi wakil menteri pejabat karir di kabinet yang diangkat oleh presiden. Penjelasan pasal ini dihapus dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 (RUU Kementerian Negara).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Tidak ada komentar