Simak Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Transaksi Kripto

Simak Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Transaksi Kripto

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan untuk konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto, yang semakin populer di kalangan generasi muda.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah merilis beberapa peraturan penting. Salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya