Simak Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Beserta Tarifnya

Simak Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Beserta Tarifnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan selaras dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasim," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, rabu (12/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya