Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?
- kemarin, 20.43
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan terobosan segar dalam administrasi perpajakan. Pertama, teknik penyusunan beleid ini menggunakan metode sapu jagad atau omnibus law. Sejumlah UU perpajakan yang sebelumnya “terserak”, direvisi serta “diikat” menjadi satu bundel, sekaligus menambah materi baru.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), serta Cukai, merupakan bab-bab yang berasal dari sejumlah undang-undang perpajakan yang telah ada. Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Pajak Karbon, merupakan materi anyar yang diinsersi ke dalam UU HPP tersebut. Kendati demikian, dapat dibilang bahwa PPS merupakan modifikasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya telah digulirkan pada 2016-2017.
Tidak ada komentar