Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?

Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen menjadi topik paling hangat diperbincangkan jelang pergantian tahun. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dinaikkan untuk kedua kalinya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Apakah kebijakan ini sudah sesuai di negara dengan pendapatan per kapita yang belum tinggi seperti Indonesia? Berdasarkan data World Bank, Produk Domestik Bruto per kapita di Indonesia tercatat sebesar 4247,85 dolar AS pada tahun 2023. PDB per kapita di Indonesia setara dengan 34 persen dari rata-rata dunia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya