Beli Tiket Kereta Api 2025 Tak Kena PPN 12%, Tetap Ramah di Kantong

Beli Tiket Kereta Api 2025 Tak Kena PPN 12%, Tetap Ramah di Kantong

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun tidak untuk tiket kereta api.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api, karena tiket kereta api tetap bebas dari PPN 12 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya