Selain Industri Tekstil, Ini Lini Bisnis yang Dijalankan Pemilik Sritex

Selain Industri Tekstil, Ini Lini Bisnis yang Dijalankan Pemilik Sritex

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil itu yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya