Sah, Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional

Sah, Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya