Liputan6.com, Jakarta Maraknya pencurian data yang mengakibatkan kerugian materil dan non materil bagi masyarakat termasuk adanya pinjaman online ilegal, sangat mengganggu bagi perkembangan dan kemajuan industri fintech peer-to-peer lending (P2P) di Tanah Air.
Masyarakat memerlukan layanan fintek yang aman, legal dan terpecaya serta terlindungi peraturan yang dirujuk UU ITE tentang pengamanan transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
Tidak ada komentar