Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Tidak ada komentar