Jadi Tujuan Wisata Dunia, Tata Ruang di Bali Diminta Selaras dengan Lingkungan
- kemarin, 21.15
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) kembali menjadi sorotan lantaran maraknya protes dan penolakan dari berbagai pihak terdampak.
Berdasarkan hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), kedua produk regulasi ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.
Tidak ada komentar