Revisi UU Kementerian Negara Perkuat Proses Bisnis

Revisi UU Kementerian Negara Perkuat Proses Bisnis

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Itu ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).

Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut yakni melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya