Dinilai Tumpang Tindih, Serikat Pekerja Tolak Aturan Rokok Ini

Dinilai Tumpang Tindih, Serikat Pekerja Tolak Aturan Rokok Ini

Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai aturan turuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya