Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerjanya. Penerbitan itu menyusul banyak temuan kasus ijazah pekerja atau buruh ditahan oleh perusahaan.
"Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Tidak ada komentar