Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merestui pembebasan cukai terhadap campuran etanol terhadap bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Ketentuan pembebasan cukai etanol untuk campuran BBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Ada perubahan pada Pasal 8 PMK 84/2024 tersebut dengan tambahan beberapa poin.
Tidak ada komentar