Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia menggugat raksasa manufaktur Amerika Serikat (AS), 3M sebesar USD 1,4 miliar atau setara Rp 24,99 triliun (kurs Rp 17.850 per dolar AS). Atas dugaan penggunaan bahan kimia abadi beracun mencemari puluhan pangkalan pertahanan di seluruh negeri.
Jaksa Agung Australia Michelle Rowland mengatakan, tuntutan ini merupakan klaim hukum terbesar yang pernah diajukan oleh pemerintahan setempat. Sebagai uang pengganti atas biaya besar yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani bahan kimia yang dikenal sebagai PFAS di 28 lokasi.
Tidak ada komentar