Punya Alat Berat Ternyata Harus Bayar Pajak, Segini Besarnya

Punya Alat Berat Ternyata Harus Bayar Pajak, Segini Besarnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya