Puluhan Ikan Predator Dimusnahkan KKP, Toko Ikan Hias di Kramat Jati Rugi Rp 68 Juta

Puluhan Ikan Predator Dimusnahkan KKP, Toko Ikan Hias di Kramat Jati Rugi Rp 68 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran ikan predator di masyarakat. Seperti diketahui, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

KKP baru saja memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya