Bidik 16 Pos Belanja, Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Efisiensi
- kemarin, 23.43
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, praktik thrifting sering menghadapi tantangan hukum karena adanya regulasi yang melarang impor barang bekas. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil lokal serta kesehatan dan keselamatan konsumen.
Beberapa regulasi yang mengatur thrifting adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah melarang impor barang bekas, termasuk pakaian, yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan, dan lingkungan.
Tidak ada komentar