Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merombak susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dikutip dari aturan tersebut Jumat (29/5/2026), salah satu perubahan paling menonjol dalam regulasi tersebut adalah pergantian pimpinan komite. Jika sebelumnya posisi Ketua Komite KCJB dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat itu dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, kini jabatan tersebut beralih kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Tidak ada komentar