Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merevisi rencana kerja pemerintah tahun 2025. Revisi itu termasuk pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Peraturan Presiden itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025.
Tidak ada komentar