Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 15–21 September 2025 tidak akan mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis. Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan tarif triwulan III yang diumumkan pada 29 Juni 2025.
Tidak ada komentar