PPN jadi 12 Persen Jadi Peluang IKN untuk Tarik Pendatang, Kok Bisa?

PPN jadi 12 Persen Jadi Peluang IKN untuk Tarik Pendatang, Kok Bisa?

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 ditangkap sebagai sebuah peluang oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk menarik lebih banyak orang berpindah ke IKN.

Lantaran, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengungkapkan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak bagi para investor dan warga IKN di kemudian hari.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya