PPN Jadi 12%, OJK Jaga Industri Pembiayaan Biar Tak Terkapar

PPN Jadi 12%, OJK Jaga Industri Pembiayaan Biar Tak Terkapar

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri pembiayaan (multifinance) di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar seiring dengan berlakunya kebijakan baru, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan rencana pemberlakuan dua pungutan tambahan pajak (opsen) pada kendaraan bermotor di 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan didorong oleh pertumbuhan industri otomotif, kebijakan ini tentu memengaruhi prospek pembiayaan kendaraan di masa depan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya