PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Peng...

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Peng...

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Seiring hal itu, pemerintah memberikan stimulus dengan bebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada pekerja sektor padat karya yang bergaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta.

"Dari Rp 4,8 juta-Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” tutur Airlangga saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Senin (16/12/2024) seperti dikutip dari Antara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya