Menteri ESDM Kunjungi Terminal BBM Tanjung Gerem, Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Nata...
- hari ini, 08.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Seiring hal itu, pemerintah memberikan stimulus dengan bebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada pekerja sektor padat karya yang bergaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta.
"Dari Rp 4,8 juta-Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” tutur Airlangga saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Senin (16/12/2024) seperti dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar