PP 47/2024 Dinilai Jadi Jalan Keluar Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet

PP 47/2024 Dinilai Jadi Jalan Keluar Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet.

Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya