Kisah Jeffrey Tiong, Pengusaha Startup Pernah Gagal hingga Hasilkan Rp 1,5 T Setahun
- kemarin, 21.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said Cs. Hal ini terjadi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said, sehingga proses hukum akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wiyono, S.H., serta Hakim Anggota Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H., dan Said Husein, S.H., M.H., dalam sidang pada Selasa, 20 Agustus 2024. PN Jakarta Timur menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk memeriksa perkara ini.
Tidak ada komentar