Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.
Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).
Tidak ada komentar