Peredaran Rokok Polos Capai 95%, Negara Boncos Rp 97,81 Triliun

Peredaran Rokok Polos Capai 95%, Negara Boncos Rp 97,81 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan 97,81 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan tersebut relevan dengan hasil kajian Indodata yang melakukan kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia tahun 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya