Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya mendengarkan masukan dari pelaku industri mengenai evaluasi penerapan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pelaku industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (Pindar) yang berizin dan diawasi OJK.
Evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan untuk dilakukan OJK mengingat dinamika inklusi keuangan di masyarakat, kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang terpengaruh aspek geopolitik kawasan.
Tidak ada komentar