Pengusaha Rokok Ngeluh, Aturan Ini Berpotensi Matikan Industri Kretek

Pengusaha Rokok Ngeluh, Aturan Ini Berpotensi Matikan Industri Kretek

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal.

Selain itu, menurut Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 dalam PP 28/2024 akan mengancam kedaulatan negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya