Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025

Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya