Mendag: Permendag No 27 Bisa Tekan Biaya Logistik hingga 46 Persen

Mendag: Permendag No 27 Bisa Tekan Biaya Logistik hingga 46 Persen

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan distribusi barang antar-pulau.

Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang, sekaligus menekan disparitas harga di berbagai daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya