Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan distribusi barang antar-pulau.
Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang, sekaligus menekan disparitas harga di berbagai daerah.
Tidak ada komentar