Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya

Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke industri lokal hingga detail harga gas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya