Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, proses pengadaan Chromebook melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sebuah kementerian atau pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog LKPP yang telah ditetapkan sebagai salah satu mekanisme resmi dan transparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tidak ada komentar