Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan

Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan

Liputan6.com, Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sebaiknya dicabut agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah.

"Usul saya sebaiknya Surat Edaran Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 dicabut saja agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah," kata Azaz, di Jakarta, ditulis Jumat (14/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya